Tak Sempat Minta Maaf, Doddy Sudrajat Akui Ingin Damai dengan Pihak Skincare, Menyesal?

Setelah resmi dilaporkan, Doddy Sudrajat meminta pihak TAN Skin untuk berdamai dengan Mayang.

Penulis: Anisa Nurhaliza | Editor: Anisa Nurhaliza
Kolase instagram @mayaanglf dan YouTube Intens Investigasi
Pihak TAN Skin sudah laporkan Mayang. 

Lebih lanjut, Machi Achman menjelaskan bahwa Mayang dijerat sejumlah pasal.

Di antaranya pasal 27 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Atas jeratan pasal tersebut, Mayang terancam empat tahun hukuman penjara serta harus membayar denda maksimal Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved