Disnakertrans Kabupaten Serang Buka Posko Pengaduan THR yang Tidak Dicairkan Perusahaan

Disnakertrans Kabupaten Serang Buka Posko Pengaduan THR yang Tidak Dicairkan Perusahaan

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kepala Bidang HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 mulai 13-25 April.

Melalui posko tersebut, masyarakat pekerja dapat memperoleh informasi seputar THR utamanya melaporkan jika mengalami masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan atau usaha kecil dan mikro (UKM) selaku pemberi kerja.

Kepala Bidang HI dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengatakan, sejak awal dibukanya posko pengaduan hingga kini belum adanya pengaduan dari masyarakat.

Baca juga: THR akan Cair, Segini Besaran yang Diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

"Dari awal pembukaan posko hingga saat ini, Alhamdulillah belum adanya pengaduan terkait THR ini," katanya saat diruang kerjanya, Rabu (21/4/2022).

Disnakertrans Kabupaten Serang membuka posko pelayanan konsultasi, terkait pengaduan THR keagamaan dari 13-25 April 2022.

Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang, untuk memperoleh informasi seputar THR dan melaporkan masalah pembayaran THR.

"Sedangkan di 25 April dan seterusnya, sudah lewat dari H-7 dan itu sudah ranahnya pengawasan di provinsi," katanya.

Dalam hal ini diharapkan, kata Iwan, para pengusaha dan pekerja semuanya diberikan sesuai dengan hak-haknya.

Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, atau besarannya tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Alhamdulillah! Hampir 4.000 Karyawan Alfamart di Kota Serang Sudah Mendapatkan THR

Maka pihaknya akan melakukan pembinaan dengan memediasi, antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan, agar dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan.

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, maka pihak dari Provinsi yang akan melakukan saksi dan pengawasan.

"Jika sampai tidak dibayar maka pengawas yang akan turun, yang nantinya akan diawali dengan pembekuan izin perusahaan baru nanti ke sanksi," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved