PENGUMUMAN! Pemkot Serang Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

PENGUMUMAN! Pemkot Serang Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatus Sipil Negara (ASN). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Kota Serang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.

Wali Kota Serang, Syafrudin mejelaskan, daripada mobil disimpan dan ditinggal di rumah saat mudik lebaran, lebih baik dibawa.

Dia beralasan, hawatir mobil dicuri jika ditinggal di rumah.

Syafrudin melanjutkan, selagi kepentingan itu jelas, maka ASN dibolehkan menggunakan mobil dinas.

Baca juga: Wali Kota Serang Syafrudin Monitoring Pembagian THR, akan Tegur Perusahaan yang belum Bayarkan THR

Baca juga: 346 Orang di Kelurahan Cilaku Kota Serang Terima BLT Sembako dan BLT Minyak Goreng

"Mobil dinas selama kepentingan jelas saya kira gapapa daripada disimpan di rumah dan hilang lebih baik dibawa," ujarnya saat ditemui di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, di Jalan Raya Cilegon KM 03, Nomor 1, RT 01/13 Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Rabu (20/4/2022).

"Saya pemkot Serang perbolehkan mobil dinas dibawa untuk mudik, kalo untuk mudik saya perbolehkan," tegasnya.

Syafrudin hawatir, jika mobil ditinggal di rumah dan anggota keuarga tidak ada, jika hilang mobil dinasnya maka sulit siapa yang akan bertanggung jawab.

"Kalau hilang tanggung jawab siapa?," tuturnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved