Podcast 100 Hours NonStop
Piyu Ungkap Pentingnya Daftarkan Hak Cipta Karya Seni saat Jadi Narasumber 100 Hours NonStop Podcast
Dia mengakui era Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan dunia musik, terutama penegakan hukum terhadap karya cipta musik di Indonesia.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gitaris Padi, Piyu, mengungkapkan pentingnya mendaftarkan hak cipta untuk karya seni, khususnya di bidang musik.
Menurut dia, munculnya PP No 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sangat membantu perlindungan karya, terutama musik.
Pemilik nama Satriyo Yudi Wahono ini mengungkapkan itu saat menjadi narasumber 100 Hours NonStop Podcast Jawara Prestasi Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Saat Piyu Mainkan Gitar Karya Napi Lapas Rangkasbitung, Berikan Semangat untuk Terus Berkarya
"Kalau kita bicara hukum karya cipta, sudah ada UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ujarnya saat ditanyai host Octavia Olga.
Dalam UU itu, hak cipta adalah hak moral yang melekat pada pencipta.
"Itulah yang kita jadikan patokan bahwa karya kita harus dilindungi negara," katanya.
Namun, pada UU Nomor 28 Tahun 2014 ini tidak menjelaskan secara jelas jenis karya cipta, seperti musik, lukis, dan lainnya, sehingga muncullah Perpres Nomor 56 Tahun 2021.
“Perpres ini sudah mewajibkan, bukan lagi hanya mengimbau setiap tempat pertunjukan dan pendistribusian karya cipta harus membayar royalti,” ucap Piyu.
Dia mengakui era Presiden Joko Widodo sangat memperhatikan dunia musik, terutama penegakan hukum terhadap karya cipta musik di Indonesia.
Penegakan itu sesuai UU Hak Cipta dan Perpres Nomor 56 Tahun 2021.
"Ini suatu kemajuan yang luar biasa. Apalagi jika nantinya rancangan peraturan mengenai musik digital dapat benar-benar direalisasikan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/piyu-jadi-narsum-100-hours-nonstop.jpg)