Polda Banten Tangkap 54 Tersangka Ragam Jenis Pencurian, 50 Motor dan 9 Mobil Diamankan
Polda Banten Tangkap 54 Tersangka Ragam Jenis Pencurian, 50 Motor dan 9 Mobil Diamankan
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polda Banten mengungkap ragam kasus kejahatan jalanan.
Pengungkapan kasus itu hasil dari gelar Operasi Jaran Maung 2022 Polda Banten beserta Polres Jajaran, saat memasuki bulan suci Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022.
Dalan operasi tersebut, sasaran utama yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Jajaran.
Baca juga: Polda dan Forkopimda Kerahkan 3.179 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran 2022 di Banten
Polda Banten mengungkap ragam kasus pencurian, seperti kejahatan pencurian berat (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, bahwa Operasi tersebut telah berlangsung selama 10 hari.
Terhitung sejak tanggal 12 April 2022 hingga 21 April 2022.
"Hasilnya, Polda Banten berhasil mengamankan tersangka sebanyak 54 orang," ujarnya kepada awak media di depan gedung Mapolda Banten.
Dari 54 tersangka, terdapat 50 tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian.
Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Terbanyak ditangkap di wilayah Tangerang sebanyak 19 orang," katanya.
Sementara yang lainnya, yakni di Kabupaten Lebak sebanyak 9 orang, Kabupaten Serang 8 orang dan Kota Serang 7 orang.
Para tersangka itu melakukan pencurian sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.