Ramadan 2022
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah? Berikut Bentuk Zakat Fitrah yang Diperbolehkan
Inilah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah beserta bentuk zakat fitrah yang diperbolehkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah beserta bentuk zakat fitrah yang diperbolehkan.
Membayar zakat fitrah bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Baca juga: Doa yang Dianjurkan saat Malam Lailatul Qadar Beserta Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar
Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Dilansir laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Bentuk Zakat Fitrah
Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.
Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.
"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."
"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com.
Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.
"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."