MUI Banten Haramkan Membaca Al-Quran di Atas Trotoar

MUI Banten Haramkan Membaca Al-Quran di Atas Trotoar usai ratusan santri membaca Al-Quran di trotoar Alun-alun Kota Serang

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Ratusan santri dari Kota Serang lakukan tadarus bersama di trotoar jalan Alun-alun Kota Serang, Minggu (10/4/2022).    

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, BANTEN - Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengeluarkan fatwa haram, mengenai mengaji atau membaca Al-Qur'an di lintasan trotoar.

Fatwa mengaji di trotoar tersebut tertuang dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan pada Kamis 21 April 2022.

Namun menurut Kiai Imaduddin, keputusan komisi fatwa MUI Banten tidak mutlak haram, tetapi dua hukum, yaitu makruh ada haram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman mengatakan, bahwa Komisi Fatwa MUI Banten, telah menerima istifta atau pertanyaan dari masyarakat, terkait hukum berjamaah membaca al-Quran di atas trotoar.

Baca juga: Semarak Ramadan, Ratusan Santri Tadarus Bersama di Trotoar Alun-alun Barat Kota Serang

Setelah mendapatkan pertanyaan tersebut, komisi fatwa atau majlis ulama indonesia (MUI) mengadakan rapat untuk membahas mengenai pertayaan tersebut.

"Setelah rapat dilakukan maka diputuskan sebuah hukum bahwa, apabila mengaji di atas trotoar dapat menganggu penjalan kaki maka hukumnya haram," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Sabtu (23/4/2022).

Karena dengan adanya jamaah membaca Al Quran di atas trotoar, menurutnya, pejalan kaki sama sekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut

Sehingga untuk dapat berjalan, ia harus ke jalan raya, yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang sedang melintas.

Karena, kata Imaduddin, tujuan dibangunnya trotoar agar masyarakat yang akan mengakses jalan tersebut, bisa terhindar dari kecelakaan maka dari itu trotoar dibangun lebih tinggi dari jalan utama.

"Agar pejalan kaki aman dalam menjalankan aktivitasnya dan terhindar dari kecelakaan," katanya.

Sedangkan, hukum makruh yang dimaksud yakni jika trotoar masih bisa digunakan sebagai akses jalan, illat (alasan) dari pemakruhannya adalah ihanah, yaitu termasuk tidak mengagungkan Al-Qur'an.

"Apabila, masih bisa dilaluinya karena hanya sebagai trotoar yang digunakan oleh jamaah yang mengaji tersebut. Maka hukumnya hanya makruh," katanya.

Kenapa makhur? kata Imaduddin, karena menurut seorang ulama besar Syeh Nawawi Al Bantani Tanara, bagian dari mengagungkan al-Quran adalah tidak membacanya di tempat yang bising, atau tempat suara lain yang lebih keras daripada Al-Quran.

Di dalam hasil keputusan nomor 2 tahun 2022 itu juga disebutkan rekomendasi, diantaranya yakni untuk kaum muslimin, hendaknya membaca Al-Quran di tempat-tempat yang suci, dan tidak menghinakan Al-Quran itu sendiri.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved