Mudik Lebaran
Bupati Serang Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran, Tapi ada Syaratnya
Pemkab Serang memperbolehkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik
Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemkab Serang memperbolehkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2022.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan kendaraan dinas bisa digunakan, tetapi jika ada kerusakan atau hilang harus bertanggungjawab.
“Mobil dinas seperti biasa kita di Kabupaten Serang memperbolehkan (dibawa mudik), tapi dengan catatan tanggung jawab," katanya saat di Pendopo Bupati Serang, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Pemudik Mulai Berdatangan di Stasiun Rangkasbitung Bawa Koper, Semakin Membeludak H-5 Lebaran
Selain itu, harus selalu dirawat karena ini mobil negara.
Sedangkan untuk cuti, kata Tatu berdasarkan keputusan pemerintah pusat tidak boleh ada cuti tambahan.
Sebab tugas yang harus dilaksanakan sudah sangat padat.
"Kalau cuti kita mengikuti aturan dari pusat. Tidak boleh ada cuti tambahan, karena tugas kita sudah semakin padat," ujarnya.
Alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga sudah mulai masuk ke pelaksanaan.