Mudik Lebaran

Bupati Serang Perbolehkan Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran, Tapi ada Syaratnya

Pemkab Serang memperbolehkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik

Penulis: desi purnamasari | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi mobil dinas 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemkab Serang memperbolehkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Lebaran 2022.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan kendaraan dinas bisa digunakan, tetapi jika ada kerusakan atau hilang harus bertanggungjawab.

“Mobil dinas seperti biasa kita di Kabupaten Serang memperbolehkan (dibawa mudik), tapi dengan catatan tanggung jawab," katanya saat di Pendopo Bupati Serang, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Pemudik Mulai Berdatangan di Stasiun Rangkasbitung Bawa Koper, Semakin Membeludak H-5 Lebaran

Selain itu, harus selalu dirawat karena ini mobil negara.

Sedangkan untuk cuti, kata Tatu berdasarkan keputusan pemerintah pusat tidak boleh ada cuti tambahan.

Sebab tugas yang harus dilaksanakan sudah sangat padat.

"Kalau cuti kita mengikuti aturan dari pusat.  Tidak boleh ada cuti tambahan, karena tugas kita sudah semakin padat," ujarnya.

Alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) juga sudah mulai masuk ke pelaksanaan. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved