Pemkot Serang Stop Rekrutmen CPNS 2026 Demi Pertahankan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memutuskan untuk melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. 

Tayang:
Dok./Pemkot Serang
ASN KOTA SERANG - Tampak para ASN Pemkot Serang upacara peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025 di alun-alun Barat Kota Serang, Senin (22/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memutuskan untuk melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. 

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga kerja yang sudah ada.

Di tengah kebijakan tersebut, Pemkot Serang memastikan tidak akan merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Saat ini, tercatat sebanyak 3.796 PPPK paruh waktu tetap dipertahankan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menegaskan keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 66, penataan non-ASN atau sebutan lainnya harus selesai paling lambat Desember 2024. Artinya kita mengikuti arahan pusat, dan kami pastikan tidak akan merumahkan PPPK paruh waktu," katanya, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Harga Plastik Naik, DLH Serang Ajak Warga Tinggalkan Plastik Sekali Pakai dan Beralih Kemasan Alami

Ia menjelaskan moratorium CPNS 2026 telah diajukan kepada kementerian terkait melalui surat pernyataan Wali Kota Serang kepada Menteri PAN-RB.

Meski tidak membuka rekrutmen baru, Pemkot Serang memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, BKPSDM akan melakukan penataan internal pegawai.

"Untuk mengisi kekosongan, kami melakukan remapping dan redistribusi dari internal pegawai yang ada," ucap Murni.

Kebijakan moratorium ini juga sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Selain itu, penerimaan pegawai dari luar daerah akan dibatasi secara ketat dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran. 

Jika tidak memungkinkan untuk membayar gaji, maka moratorium akan tetap diberlakukan.

"Kami terus memantau perkembangan hitungan efisiensi ini dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Saya yakin akan ada kebijakan-kebijakan turunan yang mendukung penataan ini di daerah," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved