Ramadan 2022

Cara Membayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Klik baznas.go.id/bayarzakat

Inilah cara membayar zakat fitrah online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Klik https://baznas.go.id/bayarzakat.

Editor: Vega Dhini
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara membayar zakat fitrah online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Klik https://baznas.go.id/bayarzakat.

Membayar zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui Baznas.

Bagi umat Islam laki-laki dan perempuan, zakat fitrah adalah kewajiban yang dilakukan pada bulan Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

ILUSTRASI Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah (tokopedia.com)

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang? Ini Waktu yang Paing Baik untuk Pembayarannya

Baca juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah & Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara makanan pokok tersebut.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Cara Membayar via Online

1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat

Cara bayar zakat online via baznas.go.id
Cara bayar zakat online via baznas.go.id (baznas.go.id)

2. Pilih Jenis Dana
Bagian atas dipilih "Zakat"
Bagian bawah dipilih "Zakat Fitrah"

3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Nominal akan muncul otomatis dengan besaran Rp 45.000 per jiwa

4. Lengkapi data berupa sapaan, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email

5. Klik "Lanjut ke Pembayaran"

6. Pilih metode pembayaran, mulai dari online payment, melalui minimarket, virtual account, maupun kartu kredit

Sebelum lanjut membayar, pembayar dapat membaca niat membayar zakat fitrah terlebih dahulu

“Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala”

“Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diriku Dan Seluruh Orang yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”

7. Klik Bayar dan lakukan pembayaran sesuai pilihan

Catatan: Bagi pembayar zakat yang melakukan pembayaran dengan melalui kode bayar atau virtual account, langkah bayar zakat secara online sudah selesai.

Namun bila Anda melakukan pembayaran melalui bank tanpa melalui kode pembayaran atau virtual account, masih ada satu langkah lagi, yaitu Konfirmasi Pembayaran

Cara Konfirmasi Pembayaran

- Klik https://baznas.go.id/konfirmasi

Cara Konfirmasi Pembayaran Zakat Online
Cara Konfirmasi Pembayaran Zakat Online (baznas.go.id)

- Isi form

- Pilih rekening bank Baznas yang dituju

- Unggah bukti pembayaran

- Masukkan kode captcha

- Klik Submit

- Selesai

Daftar Nomor Rekening BAZNAS

Berikut daftar nomor rekening resmi BAZNAS untuk pembayaran zakat fitrah a.n. Badan Amil Zakat Nasional :

  • BSI 9555555400
  • BNI 5555505027
  • Mandiri 0700001855555
  • BCA 6860148755
  • BCA Syariah 0011555510
  • Muamalat 3010070753
  • CIMB Niaga Syariah 860000148800
  • Mega Syariah 1000015559
  • BRI 050401000239300
  • Permata Syariah 971006455
  • BTN Syariah 7011001155
  • BJB Syariah 0060101005555

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bayar Zakat Fitrah Via Online Melalui Baznas di baznas.go.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved