Suami Banting Tulang di Luar Negeri, Istri Malah Indehoy dengan Pria Lain, Video Mesum Jadi Bukti

Kerja di luar negeri, suami di Ponorogo dikirimi video asusila istrinya dengan selingkuhan

Tribun Video
ilustrasi video asusila 

TRIBUNBANTEN.COM - Kejadian tak menyenangkan menimpa seorang suami, JH, saat dirinya bekerja di luar negeri.

Bagaimana tidak, ketika ia sibuk mencari nafkah, sang istri berinisial WS yang berada di Indonesia malah berselingkuh dengan pria lain.

Bahkan selingkuhan sang istri, AM (35) mengirimkan video asusila yang diperankannya dengan WS.

Baca juga: Demi Jaga Kehormatan, Wanita Ini Nekat Lawan Tetangga Mesum saat Suami Tarawih, Badan Ditusuk 6 Kali

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan peristiwa itu terjadi sekira bulan Agustus 2021 sampai November 2021.

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," katanya.

Menurut AKBP Catur, video tak senonoh itu direkam sendiri oleh AM dan dikirim lewat WA ke JH.

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021."

"Foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Baca juga: Aksi Mesum Dua Sejoli Berseragam SMA Viral, Penjaga Cafe Sampai Putar Surat Yasin tapi Dicuekin

Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.

Baca juga: Lagi Asyik Berduaan di Kamar Kos Tangerang, Eh Pasangan Bukan Suami-Istri Keperegok Mesum

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Kerja di Luar Negeri, Pria Idaman Lain Sang Istri di Ponorogo Nekat Kirim Video Adegan Ranjang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved