Bahagianya Rossa Saat Tahu Honor Hasil Manggung Acara DNA Pro Rp 172 Juta Tak Disita Bareskrim Polri
Klarifikasi Rossa mengungkap bahwa honor hasil manggungnya dari acara DNA Pro sebesar Rp 172 Juta tak jadi disita bareskrim polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Bahagianya penyanyi Rossa karena honor hasil manggungnya dari acara DNA Pro sebesar Rp 172 Juta tak jadi disita polisi.
Kebahagiaan itu Rossa ungkapkan dengan penuh rasa syukur karena telah dilindungi.
Sempat terseret kasus DNA Pro, penyanyi Rossa terbukti hanya menjalankan tugasnya, tak ada niatan untuk mempromosikan DNA Pro.
Beredar kabar honor manggungnya akan disita bareskrim polri, penyanyi Rossa pun akhirnya buka suara.
Baca juga: Bareskrim Polri Buka Suara, Tak Pernah Sita Uang Rossa dari Hasil Manggung di Acara Trading DNA Pro
Dijelaskan oleh Rossa, ia tak perlu menyerahkan uang sebesar Rp 172 juta itu kepada penyidik.
Sebab, kontrak kerjanya saat manggung dalam acara DNA Pro dianggap murni profesional manggung.
"Harusnya penyerahannya itu pada minggu ini. Namun alhamdulillah Allah masih melindungi dan ngasih rejeki ke saya," ucap Rossa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
"Bahwa saya dihubungi oleh Bareskrim setelah dipelajari bahwa kontraknya tidak ada indikasi untuk mempromosikan, saya hanya bernyanyi di atas panggung," terang Rossa.
Rossa menegaskan bahwa dirinya tak harus menyerahkan honornya untuk disita sementara, sekaligus meluruskan kabar yang beredar di masyarakat.
"Jadi kami tidak menyerahkan honor untuk penyitaan, alhamdulillah," ungkap Rossa.
Baca juga: Terseret Kasus Trading Ilegal DNA Pro, Rossa Dipanggil Bareskrim Polri: Aku Ikut Hukum yang Berlaku
Kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya menjelaskan bahwa penyidik menilai tak ada indikasi kegiatan promosi dalam kontrak dan aktivitas yang dilakukan Rossa.
"Ya yang paling penting untuk malam ini adalah, ibu Rossa tidak perlu menyerahkan honor untuk dijadikan barang bukti," beber Muhammad Wardaya.
"Karena polisi berkesimpilan bahwa apa yang dilakukan ibu Rossa adalah murni bernyanyi tak ada unsur promosi DNA Pro, jadi benar-benar profesional bernyanyi," jelasnya.
Keterangan yang sama juga diberikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan alasan honor nyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro tidak diproaes penyitaan.
Menurutnya, tidak ada niat jahat dari pelantun lagu 'Tegar' tersebut.
