Jadi Pembantu di Rumah Anak Kandung, Ibu Paruh Baya Berakhir Dilaporkan ke Polisi karena Hal Ini

Sehari-hari ibu berusia 68 tahun memang dipekerjaan sebagai pembantu di rumah anaknya sebagai tukang cucI dan menjaga sang cucu.

(Istimewa)
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib malang menimpa seorang ibu berinisial AL (68) di Pandan Salas, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sudah tenaganya diperas untuk jadi pembantu di rumah anak kandung, AL pun dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian.

AL dipolisikan anak kandungnya berinisial S karena mencuri sebuah ponsel di rumahnya.

Baca juga: 9 Tahun Nikah, Suami Murka Lihat Istrinya Dijodohkan dengan Pria Lain, Langsung Bakar Rumah Mertua

Sehari-hari AL memang dipekerjaan sebagai pembantu di rumah anaknya sebagai tukang cucI dan menjaga sang cucu.

Namun berdasarkan informasi dari penyidikan lebih lanjut, AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya.

Oleh karena itu AL neka mencuri ponsel milik S untuk membayar utang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).

Aparat kepolisian pun telah mengamankan AL setelah mendapat laporan dari S.

"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.

AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022).
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022). ((Istimewa))

Baca juga: Kronologi Mahasiswa di Yogya Dibakar Hidup-hidup, Pelaku Berjumlah Tiga Orang

Saat itu pelaku mencuri ponsel tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.

Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.

Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Baca juga: Dituduh Mencuri Tiga Botol Berisikan Ciu di Carita Pandeglang, Abdurrachim Tewas Dikeroyok

Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.

Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Membabu Jadi Tukang Cuci di Rumah Anak Kandung, Ibu Paruh Baya Ini Dilaporkan Karena Curi Ponsel

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved