Idul Fitri 1443 H
Pemkot Serang Sediakan 2 Titik Tempat Salat Idul Fitri, Halal Bihalal Usai Lebaran
Pemkot Serang Sediakan 2 Titik Tempat Salat Idul Fitri, Halal Bihalal Usai Lebaran
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang akan melaksanakan salat Idul Fitri di dua titik.
Titik pertama dilaksanakan di Alun-alun Barat Kota Serang, dan titik kedua di masjid As-sauroh Kota Serang.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Serang, Syafrudin pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis lalu.
Baca juga: PENGUMUMAN: Senin Pagi Besok Pemkot Serang Gelar Salat Idul Fitri di Alun-alun Barat Kota Serang
"Malam takbir dan shalat id bisa dilaksanakan di mana saja," ujarnya saat ditemui di Pemkot Serang, Kamis (28/4/2022).
"Titik salat Idul Fitri ada dua tempat, yaitu di Alun-alun dan Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang," sambungnya.
Adapun mengenai halal bihalal, Syafrudin mengaku belum ada acara.
"Belum direncanakan, nanti akan diagendakan setelah lebaran," tuturnya.
Berikutnya, Pemkot Serang melarang masyarakat untuk laksanakan takbir keliling.
"Malamnya ditiadakan takbir keliling," ucapnya.
Pasar Royal sendiri dibuka untuk memberi kesempatan pada masyarakat untuk berdagang.
"Ini salahsatu tujuan Pemkot Serang dalam rangka pemulihan ekonomi, PKL di Stadion dan di Royal tidak di larang jualan," terangnya.
"Kalau terlalu jedogan harus diamankan," himbaunya.
Sementara untuk ketersediaan bahan pangan, ia mengklaim aman terkendali.
"Minyak normal Rp 14 ribu, gula menurun dan normal, jalur mudik siapkan alun-alun, serang Timur, Barat, Parung ada 6 titik, ikut bekerja TNI Polri, BPBD, Dishub, Dinkes, pos kesehatan di masing-masing pos ada," terangnya.
Untuk zakat mal Pegawai Negeri Sipil (PMS) di wilayah Pemkot Serang, Syafrudin sudah mengumumkan dia memberikan zakat Rp 20 juta.
Baca juga: Amalan Sunnah yang Dianjuran saat Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri, Mendatangkan Banyak Pahala
Wakil Wali Kota Rp 15 juta, masing-msing Kepala OPD besarannya Rp 7,5 juta, Camat Rp 5 juta, Lurah Rp 2,5 juta, eselon 4 sampai ke bawah sampai Rp 1 juta.
Dia juga menekankan agar para PNS membayar zakat.
"Sudah saya tekankan pada PNS, kecuali di luar PNS dari mulai BUMD dan pengusaha sesuai kesadaran masing-masing," jelasnya.