Daftar 33 Napi Kasus Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Ada Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut

Daftar 33 Napi Kasus Korupsi Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Ada Jaksa Pinangki hingga Ratu Atut

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) selaku terdakwa kasus korupsi, ditemani adik, Ratu Tatu Chasanah (kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi sehingga memperkaya adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Rp50 miliar terkait pengadaan alat kesehatan di Banten. 

9. Fayakhun Andriadi mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas I Tangerang.

10. Budi Rachmat Kurniawan bin Agus Marsalim Kardian mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas I Tangerang

11. R. Drajad Adhyaks bin Aris Munandar mendapat remisi dua bulan dari Lapas Kelas I Tangerang.

12. Nana Sulaksana bin H Memed Hadi mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Cilegon.

13. Tb. Dhony Sudrajat Bin H. Tb. Saparudin (Alm) mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Cilegon.

14. Suharyo bin Aramin mendapat remisi 15 hari dari Lapas Pemuda Tangerang.

15. IR. Rachman Hakim bin Amir Hamzah mendapat remisi dua bulan dari Lapas Pemuda Tangerang.

16. Dadah Muliansyah bin Muhtar Sumaterja mendapat remisi 15 hari dari Lapas Pemuda Tangerang.

17. Mirma Fadjarwati Malik Binti Amir Jusuf Malik mendapat remisi satu bulan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.

18. Yuni Astuti alias Yuni Sudjono mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

19. Wahyu Widya Nurfitri mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

20. Mirawati binti H. Johan Basri mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

21. Agustiani Tio Fridelina mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

22. Rita Widya Sari mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

23. Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi satu bulan dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved