Seba Baduy

Puncak Seba Baduy di Lebak, Jaro Saija: Orang Baduy Ingin Hidup Aman, Tenteram, dan Sejahtera

Menurut dia, perda di Baduy baru hak wilayahnya, tetapi untuk adatnya belum ada.

Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Nurandi
Jaro Tangungan 12 Saidi Putra saat ritual laksa, yakni puncak dari Seba Baduy di Pendopo Bupati Lebak, Jumat (6/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Masyarakat Baduy mempertanyakan Perda Desa Adat kepada Pemkab Lebak saat puncak Seba Baduy di Pendopo Bupati Lebak, Jumat (6/5/2022) malam.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija, mengatakan jika tidak ada perda, Baduy tidak memiliki payung hukum.

Menurut dia, perda di Baduy baru hak wilayahnya, tetapi untuk adatnya belum ada.

"Jadi orang Baduy berharap lingkungan Baduy itu tenteram, aman, dan sejahtera. Jangan seperti yang lain-lain jadi tetap seperti semula saja," ujarnya.

Baca juga: Ini Ritual Khusus Puncak Festival Seba Baduy di Pendopo Bupati Lebak

Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan perda tersebut saat ini masih dalam perancangan dan pembahasan antara Pemda Lebak dengan DPRD Lebak.

"Perda Desa Adat sudah selesai dibahas di provinsi, sekarang di kabupaten. Pemda bersama DPRD sedang menggagasnya, itu akan mengatur tentang seluruh adat dan kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak," katanya.

Dalam Perda Adat nanti, tidak hanya mengatur tentang hak wilayah, tetapi seluruh tatanan adat.

Perda itu nanti melindungi dan masyarakat luar dilarang untuk mengubah dan merusak ada Baduy dan lainnya.

Menurut Ade, saat ini naskah akademik Perda Desa Adat sudah selesai.

"Kita berharap perda ini selesai tahun ini. Jika tidak, pemerintahan Baduy dianggap ilegal karena ada hak warga yang tidak dikabulkan, seperti pada pemilihan kepala desa atau jaro," ujarnya.

Jika ada perda, akan terbentuk tatanan masyarakat Baduy yang sesuai aturan.

Baca juga: Cerita Jama, Warga Baduy Tidak Ikut Seba Tahun Lalu, Kini Jalan Puluhan Km Menuju Rangkasbitung

Selama ini Jaro ditentukan tetua adat dan tidak ada pemilihan umum.

"Jika begitu, ada undang-undang yang dilanggar. Makanya kita buatkan perda yang akan mengatur hal-hal seperti itu," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved