Oknum ASN Selingkuh dengan Rekan Sekantor, Istri Curhat di Medsos: 'Harusnya Kau Nikahi'
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) selingkuh selama 7 tahun hingga mempunyai anak.
Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.
Baca juga: Siti Aisyah, Bocah 12 Tahun yang Kisahnya Viral di Medsos Menangis Terharu Dapat Sepeda dan Sepatu
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.
"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Cinta Terlarang Oknum ASN OKI, 7 Tahun Protokoler Selingkuh dengan Teman Sekantor Sampai Punya Anak

Forbidden Love of OIC ASN Personnel, 7 Years of Protocol Cheating with Workmates Until Having Children