Pegiat Olahraga: Banten International Stadium Bakal Cetak Atlet Kelas Dunia

Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan meresmikan Banten International Stadium (BIS) pada Senin (9/5/2022) malam.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
wartakota
Banten International Stadium 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Provinsi Banten akan meresmikan Banten International Stadium (BIS) pada Senin (9/5/2022) malam.

BIS berada di Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pegiat olahraga Yosa Sayata menyampaikan sejumlah saran kepada Pemprov Banten.

Menurut mantan Wasekum dan Kabid Humas KONI Banten itu menyarankan Pemprov Banten agar pengelolaan BIS bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta yang mempunyai kredibilitas, kemampuan dan pengalaman.

"Pengelolaan kepada pihak swasta akan mengurangi beban APBD Banten untuk pemeliharaan bahkan bisa menambah pemasukan untuk kas daerah," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Peresmian Banten International Stadium, Tokoh Masyarakat Ingatkan Hal Ini: Kenapa Terburu-buru?

Menurutnya, jika pengelolaan itu dilakukan oleh pihak swasta, yaitu untuk mencegah keterbengkalaian sarana yang sudah dibangun.

Disampaikannya, bahwa banyak contoh di beberapa daerah yang telah membangun sarana-sarana olahraga.

Namun kemudian bangunan tersebut, kata Yosa, banyak yang terbengkalai akibat sewakelola yang gagal.

Di samping itu, Yosa juga menyarankan agar sebelum pengelolaan BIS dikerjasamakan dengan pihak swasta.

Pemprov Banten harus memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan aset daerah.

"Selain sebagai dasar hukum, perda ini juga bisa dijadikan tolok ukur kerjasama dengan pihak swasta dengan azas saling menguntungkan," katanya.

Walaupun sebenarnya, kata Yosa, Pemprov Banten juga sudah memiliki Perda No 1 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Akan tetapi, lanjut Yosa, sayangnya perda itu dibuat berdasarkan aturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014.

Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang sudah direvisi menjadi PP No 28 Tahun 2020.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved