Pj Gubernur Banten

Dilantik sebagai Pj Gubernur Banten, Berapa Lama Al Muktabar Menjabat dan Bagaimana Evaluasinya?

Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten, di Jakarta

Tayang:
tangkapan layar YouTube Kemendagri RI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima Penjabat Gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Al Muktabar dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Banten, di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Mengutip YouTube Kemendagri RI, Tito mengatakan masa jabatan Pj Gubernur paling lama hanya satu tahun.

"Sesuai undang-undang, juga dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda," ujarnya.

Menurut Tito, sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah, Pj Gubernur akan dilakukan mekanisme evaluasi per tiga bulan sekali.

Baca juga: Pj Gubernur Banten Dilantik Mendagri, Pernah Gugat Wahidin Halim ke Pengadilan TUN

"Para penjabat wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban per tiga bulan sekali kepada bapak presiden melalui Mendagri," katanya.

Tito juga menyampaikan setelah para Pj Gubernur ini resmi dilantik, ada beberapa hal yang membedakan tugasnya dengan gubernur definitif.

Pj Gubernur bisa berkonsultasi dengan Kemendagri.

Gubernur merupakan pimpinan tertinggi pemerintahan sekaligus pimpinan unsur politik di provinsi.

"Oleh karena itu, pertama saya meminta kepada bapak-bapak (Pj Gubernur) untuk betul-betul menunjukkan leadership yang kuat," ucapnya.

Kedua, Tito meminta kepada para Pj Gubernur agar bisa membangun hubungan baik dengan Forkopimda di masing-masing daerahnya.

Baca juga: Simak Daftar Harta 5 Pejabat yang Dilantik Hari Ini, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Paling Kaya

"Baik itu bersama kepolisian, TNI, kejaksaan, maupun DPRD. Juga membangun hubungan yang baik kepada para staf," ujar Tito.

Namun, yang paling utama, katanya, adalah menjaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved