Digugat Pengusaha Emas untuk Bayar Rp 322,5 Miliar, Ini Tanggapan Pegadaian

Melalui gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst, Arie meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar

PT Pegadaian
Ilustrasi Pegadaian - Cara Mudah Gadai Online Lewat Pegadaian Digital, Datang Langsung Bisa Ambil Uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengusaha Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian (Persero).

Pengusaha toko emas online itu melayangkan gugatan karena merasa dirugikan atas penggunaan nama Tabungan Emas yang digunakan Pegadaian sebagai produk simpanan investasi dan jual-beli emas batangan murni 24 karat.

Melalui gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst, Arie meminta Pegadaian membayar kerugian dengan total Rp 322,5 miliar.

Ari mengklaim, pihaknya melalui Goldgram telah terlebih dahulu memiliki layanan investasi dan jual beli emas yang juga bernama Tabungan Emas.

Baca juga: Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas, Bagaimana Nasib Nasabah Pegadaian?

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan, perusahaan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajarinya.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan saksama," katanya dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Menurut dia, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, Pegadaian akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya.

"Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah,” ucapnya.

Dengan legalitas produk yang dimiliki oleh perusahaan, ujar Basuki, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang berkembang.

"Sejalan dengan budaya AKHLAK, kami akan selalu amanah dalam menjaga kepercayaan pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Basuki.

Tabungan Emas merupakan suatu produk yang diluncurkan Pegadaian untuk memfasilitasi kebutuhan investasi masyarakat, dengan model bisnis beli dan titip emas yang dapat diakses oleh masyarakat dengan pembelian minimas 0,01 gram.

Produk tersebut secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi oleh Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PT Pegadaian Riswinandi pada 5 Juli 2015.

Baca juga: Kronologi Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

Peluncuran produk diselenggarakan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Pasar Murah BUMN di Garut Jawa Barat.

Adapun operasional produk Tabungan Emas Pegadaian telah mendapatkan izin dari OJK dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 februari 2016 tentang produk Pegadaian Tabungan Emas.

Produk investasi itu bisa diakses oleh setiap orang, dengan cara menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tabungan emas tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tabungan Emas, Produk Pegadaian yang Digugat Rp 322,5Miliar"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved