Kronologi Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas
PT Pegadaian (Persero) digugat Rp322,5 miliar oleh seorang warga bernama Arie Indra Manurung.
TRIBUNBANTEN.COM - PT Pegadaian (Persero) digugat Rp322,5 miliar oleh seorang warga bernama Arie Indra Manurung.
Gugatan tersebut dilayangkan Arie Indra melalui Usman yang merupakan kuasa hukumnya pada Selasa, 10 Mei 2022.
Gugatan Arie Indra Manurung terhadap Pegadaian itu dilayangkan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Arie Indra selaku penggugat menuntut Pegadaian untuk membayar kerugian dengan total senilai Rp 322,5 miliar.
Rinciannya, kerugian materiil sebesar Rp 225,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Pegadaian (Persero) Full WFH untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 26 April 2022
Tak hanya itu, Arie Indra juga meminta Pegadaian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta serta membayar biaya perkara.
Tuntutan lainnya, Arie Indra Manurung meminta perusahaan milik negara itu menghentikan produk investasi dan transaksi jual beli emas dengan nama tabungan Emas.
Dalam petitumnya, Arie Indra tidak terima Pegadaian menggunakan nama Tabungan Emas sebagai produk simpanan dengan skema investasi dan jual beli emas batangan murni 24 karat.
Arie Indra mengklaim bahwa pihaknya sudah lebih dulu memiliki layanan dengan menggunakan nama Tabungan Emas.
Arie juga mengaku bahwa dirinya menjadi pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas tersebut.
Adapun sistem investasi milik Arie Indra itu bernama Goldgram, di mana Tabungan Emas adalah salah satu produk layanan miliknya.
Karena hal itu, Arie Indra menilai produk Tabungan Emas milik Pegadaian telah melakukan pelanggaran hak cipta.
"Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”," demikian bunyi petitum perkara sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022).
Adapun sidang pertama dalam perkara ini akan berlangsung pada 24 Mei 2022 dengan menghadirkan masing-masing kedua belah pihak.
Tabungan Emas Pegadaian