Harvey Malioholo Lolos dari Jerat Sanksi Akibat Nonton Video Porno, MKD: Tak Sengaja!

Harvey Malioholo, penyanyi yang juga anggota DPR RI tidak mendapatkan sanksi akibat menonton video porno

Editor: Glery Lazuardi
Instagram
Anggota DPR RI Komisi IX diduga nonton video porno saat rapat bahas vaksinasi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Harvey Malioholo, penyanyi yang juga anggota DPR RI tidak mendapatkan sanksi akibat menonton video porno

Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Harvey Malioholo tidak sengaja.

MKD sudah meminta keterangan Harvey Malioholo terkait hal itu.

Baca juga: Bantu Wanita Kecelakaan, Pria Ini Malah Curi Ponsel Korban dan Ancam Sebar Konten Pornografi

"Kita semua sudah undang Harvey menyangkut pelanggaran etik, memeriksa dan meminta kepada Harvey."

"Dan beliau sudah berikan klarifikasi dan tidak ada unsur kesengajaan.""

"Dan kami tidak mengatakan itu kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan," ungkap anggota MKD Junimart Girsang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Junimart menyebut Harvey pun sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut.

Namun, MKD tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar hal serupa tidak terjadi lagi ke depannya, karena apa pun yang dilakukan oleh anggota dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.

"Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi, kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukan untuk memeriksa aduan kepada Harvey."

"Kami putuskan dengan dipimpin Habiburrokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok," ungkap Junimart.

Awalnya Terima Pesan WhatsApp

Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto membenarkan anggotanya lah yang menonton film porno saat rapat Panja Vaksin di Komisi IX DPR.

Kata Bambang, anggota DPR tersebut menerima sebuah pesan WhatsApp berupa video.

Namun, pesan yang diterima itu ternyata konten bermuatan porno.

Bambang mendapatkan penjelasan itu dari anggota DPR tersebut yang melakukan klarifikasi langsung.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved