Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN Banten, Terkait Narkoba?
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN Banten, Terkait Narkoba?
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dikabarkan menangkap dua hakim, dan satu panitera PN Rangkasbitung.
Penangkapan itu dilakukan oleh BNN, diduga karena berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Kepada TribunBanten.com, Kabag Humas BNN RI Kombes Sulistyo Pudjo membenarkan informasi tersebut.
"Benar tapi masih dalam pendalaman," ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Akan Diedarkan di dalam Lapas Cilegon, Ini Siasat Bulus Napi Bisa Pesan Narkoba dari Luar
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Cilegon Ini Dapat Penghargaan dari Polda Banten
Baca juga: 2 Oknum Pegawai Kejari Cilegon Dibebaskan Atas Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas Cilegon, Kenapa?
Sulistyo tidak menjabarkan secara detail mengenai informasi penangkapan tersebut.
Namun dirinya mempersilahkan untuk menghubungi kepala BNNP Banten, untuk informasi lebih lanjut.
"Silahkan hubungi Kepala BNNP Banten," katanya.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, TribunBanten.com telah mencoba menghubungi Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung sejak pukul 17.02 WIB.
Namun hingga saat ini, pukul 22.45 WIB, Brigjen Pol Hendri Marpaung belum merespon mengenai informasi tersebut.