Kronologi Oknum Hakim Pengadilan Rangkasbitung Ditangkap hingga Berstatus Tersangka

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjen Hendri Marpaung, mengatakan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjen Hendri Marpaung, mengatakan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di Lebak, pada Selasa (17/5/2022).

Empat orang itu terdiri dari dua orang hakim, satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, dan satu asisten rumah tangga.

"Saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Hendri, kepada wartawan ditemui di kantornya, pada Senin (23/5/2022).

Baca juga: Bosan Jadi Penganguran, Dua Warga Serang Terpaksa Jual Sabu, Berujung Ditangkap Satresnarkoba

Disebutkan Hendri, empat orang tersangka berinisial RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.

Sedangkan satu orang berinisal H merupakan asisten rumah tangga hakim DA.

"Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine," ujar Hendri.

Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," kata Hendri.

Keempatnya saat ini masih dilakukan pemerikaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BNN Banten Amankan 2 Hakim dan 1 ASN PN Rangkasbitung"

BNN Banten Securs 2 Judges and 1 ASN Rangkasbitung PN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved