Bosan Jadi Penganguran, Dua Warga Serang Terpaksa Jual Sabu, Berujung Ditangkap Satresnarkoba
Bosan Jadi Penganguran, Dua Warga Serang Terpaksa Jual Sabu, Berujung Ditangkap Satresnarkoba
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - TM (25) dan SU (47) ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di dua lokasi berbeda.
Keduanya terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka TM (25) yang merupakan warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap di rumah kontrakan di lingkungan Neglasari, Kelurahan Cipare, pada Rabu (18/5/2022) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Oknum Kejaksaan yang Ketangkap Bawa Sabu ke Lapas Cilegon Dibebaskan, Kok Bisa?
Pada saat ditangkap, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti dua paket sabu serta timbangan digital.
Sementara tersangka SU (47) warga Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan, saat hendak melakukan teransaksi di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, pada Kamis (19/5/2022) pukul 22.00 WIB.
Dirinya pun tak dapat mengelak karena menemukan barang bukti sabu.
Sabu itu disimpan pelaku di dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok.
"Dengan barang bukti dua paket dan satu unit handphone, yang digunakan sebagai alat transaksi," ujar Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/5/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah, lantaran kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, Satresnarkoba langsung mengerahkan tim opsal yang dikerahkan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Jelasnya, TM dan SU memiliki jaringan yang berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka TM mendapatkan sabu dari warga berinisial BY warga Kota Cilegon, namun tidak diketahui tempat tinggalnya.
Sedangkan tersangka SU membeli sabu dari bandar berinisial YU, yang mengaku warga Balaraja, Tangerang.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN Banten, Terkait Narkoba?
"Kini BY dan Yu menjadi dalam pencarian orang (DPO) dan kasus ini masih kita kembangkan," katanya.
Keduanya pun mengaku bahwa terdesak kebutuhan hidup, dan tidak kuat menganggur sehingga terpaksa mengedarkan sabu guna kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.