Ketua RT Cabuli Balita Berusia 3,5 Tahun, Modus Ajak Jalan-jalan dan Lakukan Aksinya di Atas Motor
oknum ketua RT cabuli balita berusia 3,5 tahun, aksinya dilakukan di atas motor saat ajak jalan-jalan sang anak
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang oknum ketua RT melakukan tindakan asusila pada balita berusia 3,5 tahun.
Diketahui, ketua RT berinisial R (46) itu merupakan warga Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Kasus ini terungkap ketika ibu dari balita tersebut menemukan hal aneh pada sang anak, ia pun lantas curiga.
Balita berusia 3,5 tahu ini kerap mengeluh sakit di area kemaluannya saat mandi.
Sang ibu semakin dibuat kaget saat melihat bercak darah pada celana dalam buah hatinya.
Baca juga: Duh! Korban Guru Pesantren Cabul di Bandung Bertambah Jadi 21 Orang, Ada yang Sudah Melahirkan
Ia pun akhirnya bertanya kepada sang anak tentang apa yang terjadi padanya.
"Korban mengeluh sakit di aera kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."
"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Qomarudin menjelaskan bahwa pelaku memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Ketua RT itu lantas mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Berharap Sang Ayah Sembuh, Gadis di Sumut Dinodai Dukun Cabul Setelah Dipaksa Nonton Video Dewasa
Sang pelaku pun melakukan aksi bejatnya di atas motor.
"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."
"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian Serupa: Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual
Seorang penjaga sekolah salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
Penjaga sekolah itu diduga telah mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Bone, AKBP Ardinsyah SIK, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Menurut Ardiansyah, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Awalnya korban datang ke sekolah sekitar 06.30 Wita.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dilecehkan Dukun Cabul hingga 10 Kali, Korban Diancam Disantet Jika Menolak
Ketika korban duduk di bangku tiba-tiba pelaku datang dan melecehkan korban.
Karena merasa takut, korban melapor kepada orang tuanya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Resor) Bone.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Ardiansyah.
Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.