105 CPNS Pilih Mundur Usai Dinyatakan Lulus, Ini Alasannya
105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
TRIBUNBANTEN.COM - 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Para CPNS yang menundurkan diri ini lolos tes penerimaan di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Tercatat ada 11 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos tes penerimaan. Kemudian CPNS di Pemprov Sumbar dengan 6 orang mengundurkan diri.
Satya menyatakan alasan yang membuat 105 CPNS ini mengundurkan diri di antaranya melihat gaji dan tunjangan yang terlalu kecil. Kemudian ada juga yang sudah kehilangan motiviasi sebagai abdi negara.
Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencari informasi terkait jumlah gaji dan tunjangan sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ujar Satya, Kamis (26/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Kota Serang Masih Kekurangan 2.500 PNS, Siap-siap yang Mau Daftar!
Satya menambahkan alasan tersebut tidak membuat para CPNS ini terbebas dari sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Ia menekankan keputusan CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah lantaran formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujarnya.
Selain sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN, para CPNS ini juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.
Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.
Pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Kemudian di Badan Intelijen Negara (BIN), CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.
Baca juga: THR PNS 2022 Kapan Cair? Berikut Rincian Tunjangan yang Masuk dalam Komponen THR PNS 2022
Berikut daftar lengkap 105 CPNS mengundurkan diri di instansi pemerintahan.
Kementerian/Lembaga