Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Anak di Bawah Umur Laporkan Pacarnya ke Polisi, Sempat Dirudapaksa

MA (22) menyetubuhi pacaranya yang masih di bawah umur. Korban terpaksa menuruti kemauan pacarnya itu karena diiming-iming akan dinikahi.

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

TRIBUNBANTEN.COM - MA (22) menyetubuhi pacaranya yang masih di bawah umur.

Korban terpaksa menuruti kemauan pacarnya itu karena diiming-iming akan dinikahi.

Namun, MA tak kunjung-kunjung dinikahi, karena ternyata itu hanya menjadi modus MA.

Hingga akhirnya MA ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (26/5/2022) dini hari.

Baca juga: Oknum TNI Rudapaksa Anak 13 Tahun di Tarakan, Korban Sempat Takut Buat Laporan

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan MA diamankan personel Unit PPA di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 WIB.

"Setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, pada Jumat (27/5/2022).

Yudha menjelaskan tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya di rumah bibi tersangka.

Kemudian antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

Sebelumnya, korban yang merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibi tersangka di kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

"Dalam rumah bibinya tersebut tersangka mencoba merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim," kata Yudha.

Hasil dari pemeriksaan, korban dipaksa melayani nafsu tersangka di tempat yang sama sebanyak dua kali di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

"Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji," jelas Yudha.

Yudha menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.

Setelah mendapat pengaduan dari korban, bibi korban kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan.

Baca juga: Niat Mencuri Perhiasan, Maling Ini Malah Tergoda Hal Lain dan Langsung Rudapaksa Incarannya

Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.

Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved