Perintah Menteri: Copot Jika ada Produk Luar Negeri pada Pembangunan Infrastruktur, Contohnya Lampu
Jika ditemukan produk luar negeri dalam pembangunan infrastruktur tersebut, Basuki memerintahkan untuk segera dicopot.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR), Basuki Hadimuljono, selalu mengecek pembangunan infrastruktur di setiap kunjungan kerja.
Jika ditemukan produk luar negeri dalam pembangunan infrastruktur tersebut, Basuki memerintahkan untuk segera dicopot.
"Contoh, misalnya lampu," kata Sekjen Kemen PUPR Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Basuki akan menanyakan dari mana lampu tersebut diproduksi.
Baca juga: Penjelasan PUPR soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tak Aman
Jika lampu tersebut merupakan produksi luar negeri atau merek yang pabriknya belum ada di dalam negeri, akan langsung diperintahkan untuk diganti dengan dalam negeri.
Menurut Zainal, hal tersebut bentuk kepedulian untuk memastikan setiap rupiah APBN digunakan pemanfaatan produksi dalam negeri (PDN).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kementerian/lembaga, pemda, serta badan usaha milik negara (BUMN) dilarang belanja impir terhadap barang yang bisa diproduksi sendiri.
Arahan Jokowi harus dimaknai dan diyakini sebagai jalan untuk memberikan kesempatan yang lebih baik dan memberikan peluang lebih besar kepada PDN.
Baca juga: Total Lintas Pantai Selatan 1.242 Km Terhubung dari Bayah Lebak hingga Pacitan, Instagrammable!
Saat ini, Kementerian PUPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Business Matching Tahap III berupa pameran dalam rangka mendorong penggunaan PDN.
Forum Business Matching Tahap I yang diselenggarakan pada 22 Maret 2022-24 Maret 2022 di Bali dan Showcase.
Kemudian, Business Matching Tahap II pada 11-21 April 2022 di Jakarta oleh Kementerian PUPR dan Kemenkes.