Penjelasan PUPR soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tak Aman
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi video viral yang menyebut jalan tol di Indonesia tidak aman.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi viddeo viral yang menyebut jalan tol di Indonesia tidak aman.
Sebagai informasi, video tersebut muncul berkaca dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Adapun video diunggah oleh akun TikTok @anakteknikindo beberapa waktu lalu.
“Belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Tau nggak, ternyata jalan tol di Indonesia tidak aman," ujar narasi dalam video tersebut.
Akun itu kemudian menjelaskan dua faktor yang menyebabkan jalan tol di Indonesia tidak aman.
Pertama, yaitu karena jalan tol di Indonesia menggunakan jalan beton yang disebut tidak mempunyai daya cengkeram antara ban mobil dengan permukaan perkerasan jalan.
"Akibatnya mobil akan mudah tergelincir dan meluncur jauh sebelum berhenti. "
"Itulah mengapa banyak kita jumpai kasus lakalantas mobil menabrak truk atau mobil lain di depannya," ujar narasi dalam video.
Baca juga: Tiba di Jakarta, Pihak Keluarga Tak Langsung Membawa Gala Sky ke Makam Vanessa & Bibi, Ini Alasannya
Faktor kedua disebutkan karena adanya pembatas dinding beton di tengah jalan yang tebal dan kokoh.
"Seharusnya jalan tol yang aman di tengahnya harus berupa rumput dengan lebar 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen," kata narasi dalam video lebih lanjut.
Menurut narasi tersebut, jika di tengah jalan tol ada rumput maka ketika ada supir mengantuk atau pecah ban mobil maka bisa berhenti dengan selamat di rumput yang landai.
Berikut videonya:
Baca juga: Gala Masih Sering Nangis Teriak Cari Vanessa Angel dan Bibi, Fuji Duga Karena Rasa Sakit di Matanya
Tanggapan PUPR
Menanggapi video tersebut, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebut pembangunan jalan tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di jalan tol.
Termasuk menghasilkan kelancaran arus mobilitas lalu lintas pada angkutan umum, barang, logistik maupun pribadi.