Geram Akunnya Diblokir, Pria di Bekasi Gugat TikTok ke Pengadilan & Tuntut Ganti Rugi Rp3 M: Sepihak
Warga Kota Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat TikTok, platform media sosial asal China ini dituntut ganti rugi Rp3 miliar.
TRIBUNBANTEN.COM - Platform media sosial asal China TikTok mendadak didugat Warga Kota Bekasi bernama Mulkan Let Let.
Mulkan mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.
Ia merasa jika TikTok melanggar hukum dengan memblokir akunnya, @tikt.otan tanpa ada dasar yang jelas.
"TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap saya, makanya saya mengajukan gugatan," kata Mulkan di PN Bekasi, Selasa (31/5/2022).
Konten TikTok Mulkan disebut melanggar panduan komunitas, padahal isinya seputar kritik dan pandangan tehadap kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, pria yang juga praktisi hukum ini menilai TikTok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Baca juga: Sulit Mencari Uang hingga Harus Live TikTok 24 Jam, Caisar YKS Sampai Dituding Pakai Sabu
Dalam Pasal 26 UU ITE juga disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pemblokiran akun TikTok-nya kata Mulkan, telah melanggar UU ITE karena dilakukan secara sepihak.
Atas gugatan yang diajukan, dia meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.
Selain itu, TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.
"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp3 miliar," jelasnya.

Baca juga: Ashanty Geram Fisik Aurel Dihina saat Joget TikTok, Langsung Pasang Badan Balas Hujatan Netizen
Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat.
Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.
"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Akun Pribadinya Diblokir, Warga Kota Bekasi Gugat TikTok Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar