Gegara Nekat Potong Rambut, Wanita Ini Dihajar Suaminya hingga Babak Belur, Mata Kanan Jadi Sasaran
Gegara masalah sepele, seorang suami nekat menganiaya istrinya hingga korban babak belur.
Editor:
Amanda Putri Kirana
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kata Kompol Bahtiar, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Suami di Palopo Tega Aniaya Istrinya Hingga Babakbelur, Penyebabnya Sangat Sepele
Halaman 3 dari 3