Gegara Nekat Potong Rambut, Wanita Ini Dihajar Suaminya hingga Babak Belur, Mata Kanan Jadi Sasaran

Gegara masalah sepele, seorang suami nekat menganiaya istrinya hingga korban babak belur.

Ilustrasi via Sripoku
Ilustrasi penganiayaan, KDRT, kekerasan terhadap perempuan 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku LH disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kata Kompol Bahtiar, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Seorang Suami di Palopo Tega Aniaya Istrinya Hingga Babakbelur, Penyebabnya Sangat Sepele

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved