Asyik! Siltap Perangkat Daerah di Kabupaten Serang Sudah Bisa Dicairkan

Pemkab Serang segera mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Serang

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Serang Nanang Supriatna 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemkab Serang segera mencairkan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa di Kabupaten Serang.

Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Serang Nanang Supriatna saat ditemui di Pemkab Serang, Selasa (7/6/2022).

Ia mengatakan bahwa sudah menyiapkan pencairan Siltap untuk enam bulan di tahun 2022.

"Alhamdulillah, sudah bisa dicairkan untuk siltap dari Januari hingga Mei 2022, uangnya juga sudah disiapkan,"ujarnya.

Baca juga: Modal Nikah Dari Hasil Nyuri, Usai Ijab Kabul Pria Di Sulsel Ditangkap Polisi

Nanang menjelasnya, sebelumnya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala desa.

Dari hasil temuan tersebut, Tatu menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memprioritaskannya Siltap agar segera dicairkan.

Nanang menyebutkan saat ini suda ada 110 desa yang siap dicairkan Siltapnya. Sementara desa yang lainnya masih dalam proses pengajuan.

Namun, dari 326 Desa ada 10 desa yang sampai saat ini belum menetapkan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

Sedangkan, RPJMDes menjadi syarat pencairan Siltap.

"Itu karena ada pergantian perangkat desa, makanya sampai sekarang belum penetapan RPJMDes," katanya.

Untuk desa yang belum menyampaikan berkas persyaratannya, pihaknya mengaku akan membantunya hingga persyaratan lengkap.

Baca juga: Resmi Menjanda, Olla Ramlan dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Masa Iddah Rp 60 Juta

"Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, kita akan bantu sampai selesai, kasihan perangkat desanya belum menerima Siltap," ujarnya.

Lebih lanjut Nanang menyebutkan, keterlambatan pembayaran Siltap ini karena kondisi keuangan yang minim.

Karena itu, pihaknya meminta perangkat desa untuk sama-sama memaklumi.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved