Resmi Menjanda, Olla Ramlan dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Masa Iddah Rp 60 Juta
Olla Ramlah resmi bercerai dengan Aufar Hutapea setelah Pengadilan Agama Jakarta mengabulkan gugatannya
TRIBUNBANTEN.COM - Olla Ramlan resmi menyandang status janda setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraiaanya dengan Aufa Hutapea pada Senin (6/6/2022).
Putusan pengadilan juga menetapkan Olla Ramlan mendapatkan hak asuh atas anak.
Tak hanya itu, Olla juga mendapatkan nafkah Iddah dari mantan suaminya.
Baca juga: Kampung Khilafah di Lampung, Kapolres: Tercatat Di Google Maps, Di Dunia Nyata Tak Ada
"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan." kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, tuntutan penggugat mengenai mud'ah serta nafkah selama masa iddah dikabulkan.
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.
Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Nggak ada (harta gono gini)."
Baca juga: Curhat di Hadapan Sandiaga Uno Saat Workshop di Kota Serang, Pria Ini Diberi Mesin Pembuatan Kerupuk
"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.
