Bejat! Pria Ini Perkosa Keponakannya Sendiri Berusia 13 Tahun Sebanyak Dua Kali

AS pria asal Aceh Barat Daya ini tega memperkosa keponakannya yang berusia 13 tahun sebnayak dua kali

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNBANTEN.COM - AS (38) pria asal Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya yang tega memperkosa keponakannya yang berusia 13 tahun sebanyak dua kali.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya yang pertama kali saat korban sedang tidur.

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban, dan secara tidak sengaja korban dalam posisi tidur.

Rumah pelaku dan korban sendiri tidak berjauhan.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Pernah Dua Kali Jadi Eks Napi Terorisme

“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.

Korban yang saat itu tengah lelap tertidur, membuat pelaku gelap mata dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri.

Tak sampai di situ, tambah Kasat Reskrim, perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.

Kali ini kejadiannya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

"Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki.

“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Langsung Ditahan, Polisi Beberkan Fakta Ini

Tak mampu menahan perbuatan bejat pamannya tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Kisah Pria Asal NTB Jadi Chef Jemaah Haji, Merasa Bangga Layani Tamu Allah

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Paman Bejat Diringkus Polisi, Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Dua Kali, Kini Meringkuk di Tahanan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved