Alasan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Langsung Ditahan, Polisi Beberkan Fakta Ini
Ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyeledikan polisi, kelompok ini diduga melanggar Undang-Undang Ormas bertentangan dengan pancasila, menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran, serta menjelekkan pemerintahan.
Kemudian, kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi, hal tersebut tentu bertentangan dengan UUD 1945.
Perbuatan mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di indonesia.
Tersangka akan terancam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Pernah Dua Kali Jadi Eks Napi Terorisme
Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya usai penangkapan dan penetapan Abdul Qodir sebagai tersangka, kasus akan terus dikembangkan telah dibentuk tim untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Selasa (7/6/2022).
"Dengan penangkapan hari ini statusnya (Abdul Qadir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Abdul Qadir juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya langsung ditahan," ujar dia.
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Pantauan TribunJakarta.com, Abdul Qadir tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15 WIB.
