Kecanduan Trading Crypto, Kepala UPS Pegadaian Korupsi hingga Miliaran Rupiah: Tak Pernah Untung!
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan W, Kepala Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean, Senin (6/6/2022).
W diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Banten, tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi.
Di mana kerugian dalam kasus itu, mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Cegah Korupsi, Seluruh Pegawai Kemenkumham Banten Diminta Wujudkan Pembangunan Zona Integritas
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Hebron Siahaan didampingi tim penyidik Kejati Banten mengatakan uang hasil korupsi itu digunakan untuk trading.
"Sementara dalam keterangannya, digunakan untuk trading bitcoin, cryptocurrency, saham dan instrumen-instrumen investasi, perjalanan wisata dan keperluan pribadinya," ujarnya kepada awak media, Senin (6/6/2022).
Selama tersangka melakukan trading, kata dia, tersangka W tidak pernah untung.
Sehingga menyebabkan dirinya melakukan pengajuan fiktif dengan menggunakan nasabah fiktif.
"Saudara W selaku pengelola dan sebagai kepala UPS Cibeber memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada UPS Cibeber hanya ada dua orang yang diberikan kewenangan untuk mengelola pelayanan Pegadaian Syariah.
Pertama tersangka W selaku pengelola sekaligus kepala UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian
Kepandean.
Kedua petugas kasir yang bertugas untuk mencairkan dan membayarkan setiap adanya transaksi.
"Fakta penyidikan W sejak awal meminta akun (pengelolaan transaksi,-red) kepada kasir pada saat jam istirahat," katany.
Kemudian tersangka W menggunakan akun tersebut dengan leluasa untuk mentransfer dan lain sebagainya.