Hore! Dua Tahun Ditutup Gegara Covid-19, Kawasan Wisata Monas Dibuka Lagi
Dua tahun ditutup akibat pandemi Covid-19, kini kawasan wisata Monas dibuka kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
TRIBUNBANTEN.COM - Dua tahun ditutup akibat pandemi Covid-19, kini kawasan wisata Monas dibuka kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kabar dibukanya kawasan wisata monas diungcapkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Rizal Patria.
"Insyaallah mudah-mudahan (bulan ini dibuka lagi), lebih cepat lebih baik," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/7/2022).
Sebagai informasi, Monas sudah ditutup sejak pandemi Covid-19 melanda pada awal 2020.
Baca juga: Haru! Ini Pesan Wasiat dari Ruben Onsu untuk Sarwendah dan Betrand Peto
Selama dua tahun terakhir, kawasan wisata Monas pun ditutup untuk umum.
Masyarakat pun hanya bisa melihat ikon ibu kota itu dari luar pagar pembatas kawasan Monas.
Walau demikian, Ariza tak membeberkan secara rinci kapan kawasan Monas akan kembali dibuka untuk umum.
"Ya segera, tunggu saja, enggak lama lagi dibuka," ujarnya.
Rencana pembukaan kembali kawasan Monas ini tak terlepas dari status PPKM Level 1 yang kini berlaku di ibu kota.
Status PPKM Level 1 di DKI Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, Jakarta masih berstatus level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut yabg dikutip TribunJakarta.com, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Di Ciledug Kota Tangerang, Bocah Laki-laki Terseret Motor Akibat Pertahankan Ponsel yang Dijambret
Adapun aturan ini berlaku selama satu bulan, yakni mulai hari ini hingga 4 Juli 2022 mendatang.
Selain itu, ketentuan yang ada pun tak mengalami perubahan lantaran sebelum diperpanjang wilayah DKI Jakarta telah berstatus level 1.
Satu diantaranya menyoal pelaksanaan work from office (WFO).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," lanjut bunyi Inmendagri tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabar Baik, Bulan Ini Kawasan Wisata Monas Dibuka Lagi Setelah 2 Tahun Tutup