Belasan Kendaraan Bodong Terjaring Operasi Gabungan Satlantas Polres Lebak

Belasan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat terjaring operasi gabungan yang dilakukan Dishub dan Satlantas Polres Lebak

Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Nurandi/TribunBanten.com
Operasi gabungan yang dilakukan Dishub dan Satlantas Polres Lebak 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Belasan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat terjaring operasi gabungan yang dilakukan Dishub dan Satlantas Polres Lebak.

Operasi gabungan itu dilakukan di Jalan Jalan Maulana Yusuf, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak pada Jumat (10/6/2022).

Kanit Trujawali, Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung mengatakan giat ini dilakukan untuk menjaring kendaraan pelanggar lalu lintas.

Pelanggaran itu pada undang-undang lalu lintas pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UULAJ No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Masya Allah! Ridwan Kamil Bersyukur Jasad Eril Dilindungi dari Bahaya di Sungai Aare: Mukjizat Kecil

"Kita tilang truk-truk pasir dan angkutan umum, kita memberikan sanksi kepada pengendara karena telah melanggar aturan tersebut," katanya saat dihubungi TribunBanten.com

Dalam penindakannya, pihaknya telah melakukan tilang kepada 4 unit angkutan umum dan 10 unit kendaraan truk pasir dengan muatan basah.

Agung menyebutkan, untuk truk sendiri ditindak selain tidak memiliki surat-surat kendaraan juga kedapatan membawa pasir basah.

Kondisi itu, kata Agung, dapat membahayakan pengendara lain yang melintas di jalanan.

"Jadi truk membawa pasir basah, sehingga ceceran air pada truk tersebut membuat jalan basah dan berbahaya bagi pengendara roda dua," ujarnya.

Sementara Kasi Menajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalu Lintas Dishub Lebak, Cecep Hunaefi mengatakan bahwa penindakan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar dan tidak memiliki STNK, dan bahkan surat kelayakan kendaraan atau uji KIR.

Baca juga: Subhanallah! Ustad Adi Hidayat Ungkap Mimpinya Tentang Eril, Isinya Bikin Haru

"Jadi ada 4 angkutan umum yang ditilang, seharusnya kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi karena tidak dilengkapi surat-surta izin kendaraan," katanya dihubungi melalui telepon seluler.

Dirinya berharap untuk pemilik kendaraan untuk mengurus dan melengkapi surat izin kendaraan, agar lebih aman dalam berkendara di jalanan.

"Saya harapkan untuk pemilik angkot tersebut, segera mengurusnya, agar nyaman juga jika berkendara kemanapun," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved