Dipecat karena Tak Lulus TWK, Rasamala Aritonang Minta KPK Dibubarkan: Kepercayaan Publik Rendah!

Rasamala Aritonang, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan komisi anti rasuah itu dibubarkan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Herudin
Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada K-4, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Rasamala Aritonang, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan komisi anti rasuah itu dibubarkan.

Hal itu disampaikan di akun media sosial Twitter pribadinya.

"Saya usul, KPK dibubarkan saja," cuit Rasamala dalam Twitternya, Kamis (9/6/2022). Ia sudah mengizinkan cuitannya dikutip Tribunnews.com.

Di cuitan Twitter itu, dia mengunggah sebuah pemberitaan terkait KPK jadi aparat penegak hukum dengan kepercayaan terendah.

Dalam hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, KPK disebut menjadi aparat penegak hukum yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.

Baca juga: 10 Desa Antikorupsi Dipilih KPK Jadi Percontohan Nasional, Ganjar: Lawan Praktik Korupsi

Hal itu, diketahui dari survei nasional yang digelar Indikator Politik Indonesia pada tanggal 18-24 mei 2022 dan dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD).

Adapun RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1213 responden.

Margin of error dalam survei diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Berdasarkan tingkat kepercayaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 85,3 persen, disusul presiden 73,3 persen, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66.6 persen.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 60,5 persen, pengadilan dengan 51,1 persen, dan KPK dengan 49.8 persen.

Di bawah KPK, ada Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan partai politik.

Setelah KPK dibubarkan, Rasamala kemudian usul agar anggaran KPK dipindahkan ke kejaksaan.

"Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi kaksa, dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi," katanya.

"Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman supaya fokus pencegahan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pegawai: KPK Dibubarkan Saja

Ex-Employee: KPK Just Disbanded

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved