Siasat Bejat Oknum Kadus Setubuhi Anak di Bawah Umur, Celana Dalam Warna Pink Jadi Barang Bukti

Siasat Bejat Oknum Kedus Setubuhi Anak di Bawah Umur, Celana Dalam Warna Pink Jadi Barang Bukti

Editor: Ahmad Haris
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Celana dalam warna pink menjadi barang bukti, saat polisi menetapkan oknum Kepala Dusun di Ngawi, Jawa Timur berinisial JWS (50) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Korban adalah Indah Suci (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16.

Mengutip Kompas.com, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban.

"Pelaku oknum Kasun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya melalui rilis resmi, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Beredar Video Mesum di Kendal, Pemeran Wanita Diduga Ibu Kepala Dusun

Winaya menuturkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Pelaku kemudian memacari SC yang usianya masih belia.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk memenuhi nafsunya dengan menjanjikan rumah hingga mobil Pajero.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan hubungan dengan korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan di beberapa lokasi.

Pertama pada bulan April 2022 di Penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan.

Lalu, di hotel Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan.

Kemudian, di sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 cincin emas, 1 ponsel, 1 mukena warna tosca, sajadah warna hijau, seprai warna biru.

Selain itu, diamankan juga satu daster, celana dalam warna pink, BH warna hijau dan uang tunai Rp 500.000.

Sementara dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu sepeda motor Suzuki warna hitam Nopol AE 5836 JM dan 1 Handphone Oppo A12 warna biru.

Aksi bejat oknum Kepala Dusun itu viral, usai unggahan seorang ibu yang mengeluhkan anaknya yang masih di bawah umur, dinikahi pria beristri yang berusia 50 tahun.

JWS (50) akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, usai tersangka pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (16), yang baru saja lulus SMP.

Menurut ibu korban, Hartini, anaknya dinikahi secara siri tanpa izin keluarga.

Dinikahi Siri hingga Iming-imingi Korban

Dilansir dari Kompas.com, Hartini mengaku, sebelum menikah secara siri, JWS telah menjalin hubungan dengan putrinya selama lebih kurang 1,5 bulan.

Baca juga: Kepala Dusun Bejat Nikahi Remaja 16 Tahun Secara Siri, Lalu Jatuhkan Talak Setelah 2 Hari Menikah

JWS kemudian mengajak SC untuk menikah.

"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar, tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," terangnya.

Sementara dirinya tak hadir lantaran berada di Aceh.

Masih kata Hartini, baru dua hari dinikahi, putrinya itu ditalak oleh kepala dusun tersebut.

"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak, ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Dusun Nikahi Remaja 16 Tahun, Jatuhkan Talak setelah 2 Hari Menikah, Kini Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved