Antasari Azhar Meninggal

Profil Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia Hari Ini

Kabar meninggalnya Antasari Azhar diungkap Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews/ Irwan Rismawan
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar saat menjalani aktivitas di salah satu Kantor Notaris di Kawasan Tangerang, Banten, Rabu (18/11/2015). Antasari Azhar meninggal dunia, Sabtu (8/11/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, meninggal dunia hari ini, Sabtu 8 November 2025.

Antasari Azhar meninggal dunia di usia 72 tahun.

Nama Antasari Azhar sangat terkenal di Indonesia. Bukan hanya sebagai ketua KPK, namun juga kasus yang menyeretnya.

Ia jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, saat hendak membongkar kasus korupsi besar. 

Kabar meninggalnya Antasari diungkap Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar," kata Boyamin Saiman.

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," ujarnya.

Profil Antasari Azhar

Antasari lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Antasari Azhar merupakan eks Ketua KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Antasari Azhar pernah menjadi polemik saat itu.

Dia didakwa dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Ia lolos dari hukuman pidana mati tapi divonis 18 tahun penjara.

Di pengadilan, Ketua KPK periode 2007-2009 tersebut terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Antasari akhirnya bebas pada 2016.

Tepatnya pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dia bebas murni pada 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved