Pria 38 Tahun Rudapaksa Sepupu yang Masih SD Sebanyak Puluhan Kali, Korban Pasrah karena Diancam
Pelaku tersebut berhasil melancarkan aksinya sebab ia dan korban tinggal di satu rumah yang sama.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang bocah SD menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sepupunya sendiri.
Bocah SD yang berusia 11 tahun ini mendapat perlakuan tak senonoh dari pria 38 tahun yang tinggal bersamanya dalam satu atap.
Diketahui, gadis tersebut tinggal di Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku tersebut berhasil melancarkan aksinya sebab ia dan korban tinggal di satu rumah yang sama.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakapolresta Palangkaraya, AKBP Andiyatna.
Gadis di bawah umur berinisal Mawar itu dirayu oleh pria tersebut agar mau masuk ke dalam kamar.
“Guna melancarkan aksi pencabulan tersebut, pelaku merayu korban, kemudian membawanya masuk ke dalam kamar dan melampiaskan nafsunya,” jelas Wakapolresta.
Baca juga: Saya Khilaf Melihat Korban Tidur, Ayah Kandung Rudapaksa Anak 13 Tahun Hingga Hamil
Lebih lanjut, Budi Santosa mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sejak Februari 2022.
Perbuatan tak senonoh itu pertama kali diketahui oleh kakak kandung korban.

Mawar menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada kakak kandungnya, lantaran sang ibu tak percaya saat mengetahui hal tersebut.
“Jadi Bunga ini menceritakan perbuatan IG kepada kakak dan ibunya, kemudian kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap AKBP Andiyatna.
Baca juga: Alvian Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Diiming-imingi Boneka Beruang
Pelaku selama ini mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.
Saat ditanyakan alasan melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengatakan bahwa ini merupakan nafsu saja.
Pihak kepolisian memfokuskan perkara pada pencabulan Anak di bawah umur tersebut.
“Kami mengamankan pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku sebagai barang bukti,” jelasnya.
Tersangka IG pun dijerat dengan Pasal 81 KUH Pidana ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun perjara.