Tak Bosan Masuk Penjara, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Aparat Polres Cilegon

Tak Bosan Masuk Penjara, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Aparat Polres Cilegon

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polres Cilegon
Tersangka kasus narkoba yang merupakan residivis. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - OR (56) Residivsi pengedar narkotika jenis ganja kembali ditangkap oleh Satnarkoba Polres Cilegon.

Penangkapan dilakukan pada pukul 22.30 WIB, di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta.

Polisi mengamankan barang bukti dua linting ganja kering.

Baca juga: Residivis Transaksi Sabu di Rumah Makan Kota Serang Diciduk, Baru Bebas Tertangkap Lagi

Kasat Narkoba Polres Akp Shilton mengatakan, OR yang berdomisili di Kecamatan Purwakarta ini, sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba.

"Kali ini OR ditangkap di lingkungan Ramanuju Simpang 3 Kota Cilegon, dengan barang bukti yang ditemukan Ganja 2 bungkus ganja beratnya 6 gram lebih," Kata Shilton saat ditemui TribunBanten.com di kantornya. (15/6/2022)

Menurutnya 6 gram itu dalam satu kesatuan, selain itu ada barangbukti dalam jumalah yang kecil 1 gram.

"Nah satu gram ini untuk diedarkan, 1 gram itu belum sempet dijual tapi niatanya untuk dijual itu sudah terpisah dari yang besarnya," ucapnya.

Selain itu, saat pemeriksaan lebih dalam, petugas menemukan handphone di dalam kantong celana, tempat ditemukannya barang bukti satu paket kecil.

Dan tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang 6 gram yang besar.

"Yang besar 6 gram itu ada di tas selempang, yang kecil ada di celana," jelasnya.

"Sebelumnya kita pastiin kita pantau dulu 2 sampai 3 hari, pergerakannya, aktivitasnya memang mencurigakan, makanya kita tangkap," Jelasnya.

Baca juga: Sempat Kabur hingga Pelabuhan Ratu, Buron Peledakan Bom Ikan Akhirnya Ditangkap, Ternyata Residivis

Menurutnya, oman ini bukan pemain baru, melainkan pemain lama.

"OR ini bukan pemain sekali dua kali bisa dikatakan pengedar tertua, dia sudah pemain lama ketika keluar penjara kita selalu pantau," ucapnya.

Akibat pristiwa itu pelaku OR dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 4  hingga 12 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved