Guru Honorer di Lebak Dilantik Jadi PPPK, Ela Miladiah Nangis Haru Usai Terima SK Pengangkatan
Ela Miladiah (38), guru honorer di Lebak dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Ela Miladiah (38), guru honorer di Lebak dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ela Miladiah menangis pada saat menghadiri acara pemberian SK CPNS dan PPPK di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Ela Miladiah telah mengabdi selama hampir 20 tahun menjadi guru honorer. Ela Miladiah memulai karier sebagai guru honorer sejak 2003.
Ela Miladiah mengajar di SDN 1 Guradog, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Jadi karena kita ada di sini untuk berjuang, yaitu kita sebagai tenaga pendidik pasti kita akan tetap berjuang, Alhamdulillah akhirnya kita diangkat menjadi P3K," katanya saat berada di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Bupati Lebak Serahkan Secara Simbolis 1585 SK CPNS dan PPPK
Ela yang sebelumnya menjadi honorer untuk pertama kali mendapatkan gaji sebesar Rp 200.000 perbulan.
Dirinya mengungkapkan setelah sekolahnya mendapatkan dana Bos akhirnya gaji yang diterimanya mendapatkan kenaikan.
"Jadi pas saya jadi honorer gaji saya Rp 1.000.000 perbulan, jadi sebelumnya di tahun 2003 itu kecil," ujarnya sambil menangis.
Selain itu Ela juga mempunyai harapan agar temannya yang saat ini belum di angkat jadi honorer segera diangkat.
"Mudah-mudahan ada kebijakan dari Pemerintah buat temen saya yang namanya Teti Cahyati untuk di angkat menjadi P3K," katanya.
Ia menyebutkan jika dirinya bersama temanya tersebut sudah mengajar 20 tahun lamanya, menjadi tenaga honorer.
"Saya juga berharap ada kebijaka buat temen saya, saya yang selalu bareng pas seleksi dan tes gelombang 1 gak ke angkat dan yang kedua sama juga," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/guru-honorer-di-lebak-dilantik-menjadi-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja.jpg)