Kisah 7 Tahun Pelarian Pegawai Bulog Koruptor Raskin, Jadi ABK lalu Pindah ke Desa Dekat Suku Baduy
Pada Selasa (15/6/2022) siang, akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Juna yang namanya masuk di dalam DPO
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Atas nama terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Juna diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.
Baca juga: Kasus Korupsi di PT IAS, Kejati Banten Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka YS di Kota Tangerang
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta," kata Ivan.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.149.035 juta.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun.