Kisah 7 Tahun Pelarian Pegawai Bulog Koruptor Raskin, Jadi ABK lalu Pindah ke Desa Dekat Suku Baduy

Pada Selasa (15/6/2022) siang, akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Juna yang namanya masuk di dalam DPO

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
snopes.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini kisah pelarian Juna selama tujuh tahun menjadi buron Kejaksaan Tinggi Banten.

Pada Selasa (15/6/2022) siang, akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Juna yang namanya masuk di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Juna ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dalam Penyaluran Beras Rumah Tangga di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Juna ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan RT 02 RW 04 Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca juga: Pelaku Korupsi Beras Rumah Tangga di Pandeglang Ditangkap, 7 Tahun Buron

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati dan Banten Ivan Hebron Siahaan, mengatakan selama ini Juna telah melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Disampaikan Ivan, kronologis penangkapan terhadap terdakwa Juna.

Hal itu dilakukan berdasarkan atas informasi intelijen, bahwa terdakwa Juna telah terpantau pindah alamat.

Dari Kelurahan Sukaratu Kabupaten Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdakwa Juna telah bekerja sebagai ABK Kapal di Ancol Jakarta Utara," tukasnya.

Atas informasi tersebut, kemudian tim Tabur melakukan pengintaian terhadap terdakwa Juna.

Ketika sedang berada di rumahnya, kemudian tim Tabur melakukan pengamanan terhadap terdakwa.

Pengamanan terdakwa Juna dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak dan dibantu oleh personil Polsek serta Koramil Kecamatan Leuwidamar.

"Untuk mengamankan terdakwa Juna, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk diserahkan kepada Jaksa pelaksana Eksekusi pada Kejari Pandeglang," katanya.

Selanjutnya Jaksa pelaksana Eksekusi membawa terdakwa ke Rutan Kelas II Pandelang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim.

berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015.

Atas nama terdakwa Juna dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Juna diduga telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Tahun 2010.

Baca juga: Kasus Korupsi di PT IAS, Kejati Banten Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka YS di Kota Tangerang

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta," kata Ivan.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.149.035 juta.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved