Di Teras Samping Kantor KUA, Pemuda Ini dengan Keji Perkosa Anak di Bawah Umur
Seorang pria berusia 18 tahun harus berurusan dengan Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berusia 18 tahun harus berurusan dengan Polsek Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Pria tersebut harus menebus perbuatan kejinya lantaran telah melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
"Ya, pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu telah kami amankan," kata Kapolsek Pulau Petak, Iptu Suroto, Jumat (17/6/2022).
Kejadian itu diketahui setelah keluarga korban mengadukan tindakan keji tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Intelijen Rusia 10 Tahun Lebih Nyamar Jadi Pekerja Magang di Belanda, Sukses Ubah Hasil Pengadilan
Informasi didapat dari pihak berwajib, pelaku melakukan tindak pelecehan itu, Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Rilis data diterima dari polisi, kejadian berawal saat pelaku menjemput korban di sebuah warung di kawasan Palingkau Lama.
Lalu korban dibawa ke lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Petak.
Kondisi sepi dinihari, di teras samping KUA, pelaku membujuk korban untuk melakukan rudapaksa.
Pelaku juga berjanji bakal menikahi korban.
Akhirnya aksi pelaku diketahui keluarga korban dan dilaporkan ke pihak berwajib.
"Laporan kami tindaklanjuti, pelaku pun bisa kami amankan," beber Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi.
Menanti proses hukum sebagaimana aturan berlaku.
Baca juga: Momen Penting Zara di Tengah Duka, Putri Atalia Praratya Merasa Terusik, Ridwan Kamil: Senyumin Aja
Sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.
Yakni tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Setubuhi Anak di Bawah Umur Kawasan Teras Samping KUA, Pria Asal Pulau Petak Kapuas Ditangkap,