Kerja Sama dengan PLN, BUMDes Pandeglang Bisa Manfaatkan FABA Sebanyaknya untuk Bahan Baku Material

Hal itu hasil kerja sama PT Indonesia Power, anak usaha PLN, dengan BUMDes di Pandeglang, Banten.

dokumentasi PLN
PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Operation and Maintenance Services Unit (OMU) 2x300 MW. Badan usaha milik desa (BUMDes) di Pandeglang bisa memanfaatkan limbah hasil pembakaran batu bara atau fly ash bottom ash (FABA) secara masif. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan usaha milik desa (BUMDes) di Pandeglang bisa memanfaatkan limbah hasil pembakaran batu bara atau fly ash bottom ash (FABA) secara masif.

Limbah itu dihasilkan PT Indonesia Power PLTU Banten 2 Labuan Operation and Maintenance Services Unit (OMU) 2x300 MW.

Hal itu hasil kerja sama PT Indonesia Power, anak usaha PLN, dengan BUMDes di Pandeglang, Banten.

Direktur Utama PT Indonesia Power M Ahsin Sidqi mengatakan pemanfaatan FABA untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: DPR Dukung PLN Dapat Suntikan PMN Rp 10 Triliun, Dirut: Sediakan Listrik di Daerah Terpencil

Juga sebagai usaha mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui BUMDes.

Menurut dia, Indonesia Power akan terus mewujudkan komitmen untuk dapat memanfaatkan FABA sebagai produk material bangunan yang dapat diaplikasikan di bidang konstruksi dan infrastruktur.

Selain itu, juga dalam bentuk produk turunan lainnya.

“Cita-cita ke depan, FABA dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen untuk menjadi peluang usaha masyarakat di sekitar PLTU dengan bekerja sama dengan BUMDes setempat,” ucap Ahsin.

Implementasi pemanfaatan FABA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP itu turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batu bara (FABA).

Tenaga Ahli Madya Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Hery Suhartono, mengatakan kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden.

Satu di antaranya mendorong kemudahan usaha yang merupakan unsur dalam UU Cipta Kerja.

"Contohnya dengan kegiatan ini yang nantinya diharapkan melalui PLTU Labuan dan BUMDes dapat menciptakan banyak usaha yang kemudian nanti akan berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat," ujar Hery.

Baca juga: PLN Manfaatkan FABA untuk Membangun RS Mathlaul Anwar Banten, Diapresiasi Menteri Erick Thohir

Direktur Pelayanan Investasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendesa, Supriadi, mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Kerja sama itu untuk dapat memanfaatkan FABA di PLTU Labuan yang nantinya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved