Bisa Gugur! Calon Peserta Didik SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten Diimbau Untuk Daftar Ulang
Pengumuman jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun 2022 di Banten sudah diumumkan melalui website sekolah
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pengumuman jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri tahun 2022 di Banten sudah diumumkan melalui website sekolah di masing-masing daerah kemarin.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengimbau agar para calon peserta didik SMA/SMK/SKh Negeri melakukan daftar ulang.
Sebab kalau tidak melakukan daftar ulang, mereka bisa dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.
“Kalau dinyatakan mengundurkan diri atau gugur, maka bisa digantikan dengan rangking di bawahnya,” ujar Tabrani kepada awak media, Senin (20/6/2022).]
Baca juga: Diberi Pembinaan Khusus, Tiga Narapidana Tindak Pindana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Tabrani menjelaskan bahwa pada sistem PPDB jalur zonasi tahun 2022, Dindikbud Provinsi Banten dan pihak sekolah hanya menerima dokumen persyaratan yang disampaikan calon peserta didik.
Dalam sistem zonasi ini, panitia akan memilih calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
Diakuinya bahwa sepanjang kartu KK yang dipakai oleh calon peserta itu asli dan benar.
Maka panitia akan memakai basis data itu, untuk digunakan sebagai verifikasi dalam proses pendaftaran.
Tabrani menuturkan bahwa berkas administrasi kependudukan bukan kewenangan Dindikbud.
Dimana pihkanya hanya memanfaatkan administrasi kependudukan sebagai bahan persyaratan pendaftaran.
“Persoalan calon peserta didik yang bersangkutan baru tinggal di situ satu tahun yang lalu, satu setengah tahun yang lalu. Itu bukan persoalan Dindikbud," katanya.
Baca juga: PPDB Kota Tangerang 2022 untuk Jenjang SD dan SMP: Jalur, Jadwal dan Kuota Pendaftaran
Yang jelas, kata Tabrani, panitia harus menggunakan alamat yang tertera sesuai dengan alamat yang ada di KK.
Sehingga proses pendaftaran ini, lanjut Tabrani, tidak bisa dimanipulasi.
Adapun terkait adanya calon peserta didik, yang merasa tempat tinggalnya dekat tetapi tidak diterima.
Tabrani menjelaskan, bahwa calon peserta didik lainnya mungkin memiliki tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah.
"Contohnya jarak terjauh di SMAN 3 Ciledug tahun lalu yakni 425 meter, namun tahun ini 375 meter. Semakin mendekat ya? dan itu faktanya,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tabraniiii.jpg)